Tentang Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Sejarah Singkat

Sejarah penanggulangan bahaya narkotika di Indonesia dimulai pada tahun 1971 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 yang menunjuk Kepala BAKIN untuk menanggulangi berbagai permasalahan nasional, termasuk narkoba. Pada tahun 1999, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) yang kemudian digantikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2002 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002. BNN terus berkembang dan pada tahun 2009, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta statusnya menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Saat ini, BNN memiliki perwakilan di 33 provinsi dan 100 kabupaten/kota, yang memberikan ruang gerak lebih luas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Visi & Misi

Visi

Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.

Misi

  1. Menyusun kebijakan nasional P4GN
  2. Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
  3. Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
  4. narkotika,
  5. psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
  6. Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.