Bidang Pemberantasan

Bidang Pemberantasan bertugas untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Tugas

  • Melaksanakan kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi mengenai jaringan peredaran narkoba dan modus operandi mereka.
  • Melakukan penindakan terhadap kasus-kasus peredaran gelap narkoba, termasuk penangkapan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti.
  • Menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
  • Mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi personel BNN dalam teknik-teknik penindakan dan penyidikan kasus narkoba.